> -->
Loading...

Setelah Berhubungan Langsung Tidur, Bagaimana Hukum Fiqihnya?

Sahabat Ummi, apa yang sebaiknya dilakukan setelah berhubungan suami-istri, mandi wajib terlebih dahulu atau boleh langsung tidur?

Islam adalah agama yang ringan dilakukan karena sesuai dengan fitrah manusia. Untuk hal ini, Rasulullah shalallaahu alaihi wassalam mencontohkan keduanya, tapi beliau menyarankan tidak langsung tidur, melainkan membersihkan dulu kemaluan dan berwudhu.

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).

“Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).

Alhamdulillah, semoga artikel yang singkat ini bisa menyampaikan manfaat.

Foto ilustrasi: google

Administrator
Redaksi Ummi Digital

0 Response to "Setelah Berhubungan Langsung Tidur, Bagaimana Hukum Fiqihnya?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Loading...

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...